
HADITS ARBA’IN NAWAWIYAH
SERTA RIWAYAT DAN HIKAYAT YANG BERKAITAN
الْحَدِيْثُ الرَّابِعَ عَشَرَ:
الْحَمْدُ للهِ عَلى مَا خَصَّ بِهٖ مِنْ نِعَمِهٖ وَآلَآئِهٖ حَمْدًا أَسْتَجِيْرُ بِهٖ مِنْ أَلِيْمِ عِقَابِهٖ وَبَلَآئِهٖ وَالصَّلاَةُ والسَّلاَمُ عَلٰى خَيْرِ أَحْبَابِهٖ وَأَوْلِيَآئِهٖ مُحَمَّدٍ وَآلِهٖ وَصَحْبِهٖ وَأَزْوَاجِهٖ وَجَمِيْعِ أَنْبِيَآئِهٖ ألّٰلهُمَّ سَدِّدْنَا فِي الْقَوْلِ وَالْعَمَلِ وَاعْصِمْنَا مِنَ الْخَطَايَا وَالزَّلَلِ وَغْفِرْ لَنَا أَجْمَعِيْنَ بِرَحْمَتِكَ يَآ أَرْحَمَ الرَّاحِمِيْنَ.
عَنْ إِبْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ ﷺ لاَ يَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِاِحْدَى ثَلاَثٍ الثَّيِّبُ الزَّانِى وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهٖ الْمُفَارِقِ لِلْجَمَاعَةِ (رَوَاهُ الْبُخَارِي وَ مُسْلِمٌ)
HADITS KE-14
Terjemah:
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: ”Tidak halal darah seorang muslim (untuk ditumpahkan) kecuali karena salah satu dari 3 perkara: tsayyib (orang yang sudah menikah) yang berzina, jiwa dengan jiwa (qishash) dan orang yang meninggalkan agamanya (murtad) serta memisahkan diri dari jama’ah (kaum muslimin).” [diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim]
TANBIH [PERINGATAN]:
Sebelum meneruskan tentang makna hadits. Sah taubat pembunuh dengan sengaja, karena orang kafir juga sah taubatnya, bahkan pembunuh dengan sengaja lebih layak untuk diterima taubatnya. Dan tidak dipastikan siksanya, bahkan berada di dua kemungkinan kehendak Allah ﷻ, tidak kekal siksanya apabila disiksa dan apabila dia tetap meninggalkan Taubat sebagaimana ia pelaku dosa besar selain kufur. Adapun firman Allah ﷻ:
وَمَنْ يَّقْتُلْ مُؤْمِنًا مُّتَعَمِّدًا فَجَزَاۤؤُهٗ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيْهَا [سورة النساء الاية: ٩۳]
Artinya: Siapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, balasannya adalah (neraka) Jahanam. Dia kekal di dalamnya.[QS. Al-Nisa’: 93]
Yang dimaksud “kekal” oleh ayat tersebut adalah dalam masa yang sangat lama, dalil-dalilnya jelas bahwa orang-orang mukmin yang maksiat siksanya tidak kekal, atau siksa yang kekal adalah ditimpakan kepada orang yang menghalalkan pembunuhan sengaja, sebagaimana yang telah disebutkan oleh Ikrimah dan lainnya. Bila ahli waris telah mengambil hak qishasnya terhadap pelaku atau memaafkan pelaku dengan membayar sejumlah harta atau cuma-cuma, maka secara dzahir hukum syarak’ dapat dipastikan gugurnya tuntutan di akhirat, sebagaimana yang telah difatwakan oleh Imam Nawawi, hal yang sama juga dituturkan dalam Syarah Muslim. Dalam Madzhab Ahlussunnah wal Jamaah, bahwa orang yang dibunuh tidak mati kecuali pada waktunya, pembunuhan tidak pasti mendatangkan masa kematian, berbeda dengan kelompok Muktazilah yang mengatakan: “pembunuhan pasti mendatangkan masa kematian.”
Hendaknya diketahui bahwa perbuatan zina adalah perbuatan dosa terbesar setelah pembunuhan, oleh karenanya Allah ﷻ selalu mengaitkannya dengan perbuatan syirik pembunuhan. Firman Allah ﷻ:
وَالَّذِيْنَ لَا يَدْعُوْنَ مَعَ اللّٰهِ اِلٰهًا اٰخَرَ وَلَا يَقْتُلُوْنَ النَّفْسَ الَّتِيْ حَرَّمَ اللّٰهُ اِلَّا بِالْحَقِّ وَلَا يَزْنُوْنَۚ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ يَلْقَ اَثَامًا. يُّضٰعَفْ لَهُ الْعَذَابُ يَوْمَ الْقِيٰمَةِ وَيَخْلُدْ فِيْهٖ مُهَانًا. اِلَّا مَنْ تَابَ [سورة الفرقان الاية: ٦٨-٧٠]
Artinya: Dan, orang-orang yang tidak mempersekutukan Allah dengan sembahan lain, tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina. Siapa yang melakukan demikian itu niscaya mendapat dosa. Baginya akan dilipatgandakan azab pada hari Kiamat dan dia kekal dengan azab itu dalam kehinaan. Kecuali, orang yang bertobat, [QS. Al-Furqan: 68-70]
Latar belakang turun surat Al-Furqan ayat 68 adalah: ketika orang-orang musyrik banyak melakukan pembunuhan dan berbuat zina, mereka berkata kepada Rasulullah ﷺ: “wahai Muhammad, Apa yang Anda serukan adalah baik, jika Anda memberi tahu kami, kami akan mengamalkannya agar menjadi pelebur utntuk perbuatan yang telah kami lakukan.” Maka turunlah surat Al-Furqan ayat 68 dan turunlah pula firman Allah ﷻ:
قُلْ يٰعِبَادِيَ الَّذِيْنَ اَسْرَفُوْا عَلٰٓى اَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوْا مِنْ رَّحْمَةِ اللّٰهِ [سورة الزمر الاية: ٥٣]
Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), “Wahai hamba-hamba-Ku yang melampaui batas (dengan menzalimi) dirinya sendiri, janganlah berputus asa dari rahmat Allah. [QS. Al-Zumar: 53]
Rasulullah ﷺ bersabda:
يَا مَعْشَرَ النَّاسُ، إِتَّقُوْا الزِّنَا، فَإِنَّ فِيهِ سِتُّ خِصَالٍ، ثَلاَثَةٌ فِيْ الدُّنْيَا وَثَلاَثَةٌ فِيْ اْلآخِرَةِ، أَمَّا الَّتِيْ فِيْ الدُّنْيَا: فَيَذْهَبُ الْبَهَاءُ وَيُوْرِثُ الْفَقْرَ وَيُنْقِصُ الْعُمْرَ. وَأَمَّا الَّتِيْ فِيْ اْلآخِرَةِ: فَسُخْطُ اللهِ وَسُوْءُ الْحِسَابِ، وَعَذَابُ النَّارِ
Artinya: wahai umat manusia, takutlah terhadap perbuatan zina, karena perbuatan zina akan mengakibatkan 6 perkara. Yang tiga didunia dan yang tiga ialah : menghilangkan wibawa, mengakibatkan kefakiran, mengurangi umur dan tiga lagi yang akan dijadikan Allah hisab yang jelek (banyak dosa), dan siksaan neraka.
Pada perbuatan Zina ada beberapa dampak buruk yang diakibatkannya, anatara lain:
– Zina dapat mengantarkan pelakunya ke neraka dan azab yang pedih
– Zina dapat menyebabkan kefakiran
– Zina akan menimpa anak cucu pelaku zina
HIKAYAT YANG BERKAITAN
• Diantara dampak dari berbuat zina adalah perbuatan zina juga akan menimpa pada anak cucu dari pelaku zina. Dari hal ini di, diceritakan: seorang raja melakukan uji coba terhadap Puterinya yang memiliki paras sangat cantik luar biasa, sang raja melepaskan Puterinya dengan didampingi seorang perempuan yang fakir [tanpa pengawal kerajaan agar siapa saja bebas menjailinya tanpa rasa takut]. Sang raja berpesan kepada perempuan yang mendampingi sang Puteri itu agar tidak melarang siapa pun yang ingin menggoda Puterinya dengan berbagai macam godaan yang diinginkan, sang raja juga memerintahkan Puterinya membuka wajahnya dan tanpa jilbab. Perempuan yang mendampingi mengajak Puteri sang raja mengelilingi pasar, tak seorang pun yang berpapasan dengan Puteri raja ini melainkan menundukkan kepala karenanya sebab malu dan tak seorang pun jelalatan mengarahkan pandangannya kepadanya. Ketika Puteri sang raja sampai mendekati rumahnya dan hendak memasukinya, tiba-tiba ada seseorang yang memegang sang puteri itu dan menciumnya kemudian berlalu meninggalkannya. Perempuan pendamping sang puteri ini mengajaknya masuk menghadap sang raja, sang raja pun menanyakan kepada Perempuan pendamping sang Puteri tentang kejadian selama mendampingi perjalanan sang Puteri. Perempuan pendamping sang Puteri menjelaskan perihal kejadian yang terjadi selama mendampingi sang Puteri, usai mendengarkan penjelasan dari pendamping sang Puteri, lalu sang raja melakukan sujud, karena bersyukur kepada Allah ﷻ, sambil berkata: ”segala puji hanya milik Allah ﷻ, tidak pernah terjadi padaku sepanjang umurku kecuali hanya sekali mencium seorang perempuan, dan hari ini aku telah dibalas karenanya.”
• Dikatakan, sesungguhnya telah terjadi kepada salah satu orang Arab jatuh cinta kepada seorang perempuan. Ia telah memberikan banyak harta kepada perempuan itu sehingga perempuan itu menyerahkan dirinya kepada si pria tadi untuk dinikmati. Ketika si pria tersebut telah duduk di atas kedua paha perempuan itu dan siap melakukan aksi selanjutnya, lalu Allah ﷻ memberinya ilham dan pertolongan yang menyebabkan orang pria ini berpikir yang menyebabkan ia akan beranjak meninggalkan perempuan itu, kemudian perempuan itu berkata kepadanya: “apa yang sedang terjadi padamu?” Si pria ini menjawab: “barang siapa yang menjual surga yang luasnya seluas langit dan bumi demi sesuatu yang sedikit dalam masa yang sebentar karena sedikitnya pengetahuan terhadap ukuran.”? Kemudian pria itu pun segerah berlalu meninggalkannya.
• Telah terjadi pada sebagian orang-orang saleh, nafsunya mengajak berbuat keji, disampingnya terdapat sumbu api yang menyala, lalu ia kepada dirinya berkata: “wahai nafsu aku akan memasukkan jari-jariku pada nyala sumbu api ini, jika kamu tahan dengan panasnya, maka aku akan menuruti kemauanmu.” Kemudian orang saleh itu mulai memasukkan jarinya pada nyala sumbu api itu sehingga dirinya merasakan hampir lepas ruh dari dirinya karena panas api yang dirasakan dalam hatinya ia berkata nafsunya [dirinya]: “apakah kamu tahan terhadap panasnya sumbu api ini, apabila kamu tidak tahan terhadap panasnya api sedikit ini yang dapat dipadamkan dengan disiram air tujuh puluh kali, api yang telah dikurangi panasnya dengan air tujuh puluh kali sehingga makhluk dibumi bisa menerimanya, bagaimana mungkin kamu sabar terhadap panasnya api jahanam yang panasnya tujuh puluh kali lipat?.” Pada akhirnya nafsu orang saleh ini tidak bergejolak lagi, tidak mengajak berbuat keji.
أَللّٰهُمَّ ارْزُقْنَا التَّوْفِيْقَ لِأَقْوَمِ طَرِيْقٍ، أٰمِيْن يَارَبَّ الْعاَلَمِيْنَ.
Disarikan dari kitab: al-Majalis al-Saniyah
Karya: Syaikh Ahmad bin Syaikh Hijazi al-Fasyani
Oleh: Muhammad Mahrus (Ketua MWCNU Buduran)