
Buduran – Sebenarnya dalam mengamalkan ilmu Fikih saya masuk tipe idealis, ikut pendapat yang paling kuat dan mayoritas ulama. Beberapa mengikuti Bahtsul Masail soal mengalokasikan harta zakat adalah untuk diberikan kepada perorangan.
Sampai pada akhirnya saya diberi amanah pesantren. Saya pun menjadi tipe realistis. Tanah sudah wakaf, pondasi sudah berdiri, tinggal pengecoran yang terhenti sejenak. Ternyata ada Muzaki yang mengalokasikan zakatnya kepada saya saat Ramadan. Saya pun meminta izin dan ridanya untuk melanjutkan pengecoran. Alhamdulillah beliau berkenan. Tepat malam Sabtu akhir Ramadan dibantu tetangga kanan-kiri pondok kami berhasil mengecor lantai 1.
Kalau ditanya mana pijakan dalilnya? Saya menyampaikan riwayat berikut:
ﻋﻦ ﺃﻧﺲ، ﻭاﻟﺤﺴﻦ، ﻗﺎﻻ: «ﻣﺎ ﺃﺧﺬ ﻣﻨﻚ ﻋﻠﻰ اﻟﺠﺴﻮﺭ ﻭاﻟﻘﻨﺎﻃﻴﺮ ﻓﺘﻠﻚ ﺯﻛﺎﺓ ماﺿﻴﺔ»
Sahabat Anas dan Hasan Basri (Tabiin) berkata: “Zakat yang diambil darimu untuk jembatan dan jalan adalah zakat yang sah” (Mushannaf Abu Syaibah)
Saya tidak langsung main comot pendapat Sahabat dan Tabiin, tapi melalui istimbath yang dilakukan beberapa ulama. Pertama Syekh Ibnu Qudamah dari Mazhab Hambali:
ﻭﻗﺎﻝ ﺃﻧﺲ ﻭاﻟﺤﺴﻦ: ﻣﺎ ﺃﻋﻄﻴﺖ ﻓﻲ اﻟﺠﺴﻮﺭ ﻭاﻟﻄﺮﻕ ﻓﻬﻲ ﺻﺪﻗﺔ ﻣﺎﺿﻴﺔ. ﻭاﻷﻭﻝ ﺃﺻﺢ
Anas dan Hasan Basri (Tabiin) berkata: “Zakat yang diambil darimu untuk jembatan dan jalan adalah zakat yang sah”. Ibnu Qudamah berkata bahwa pendapat pertama (dialokasikan pada fakir miskin) lebih kuat (Al-Mughni, 7/313)
Kedua, Fatwa ulama Mesir:
ﻭاﻟﺨﻼﺻﺔ ﺃﻥ اﻟﺬﻯ ﻳﻈﻬﺮ ﻟﻨﺎ ﻫﻮ ﻣﺎ ﺫﻫﺐ ﺇﻟﻴﻪ ﺑﻌﺾ ﻓﻘﻬﺎء اﻟﻤﺴﻠﻤﻴﻦ ﻣﻦ ﺟﻮاﺯ ﺻﺮﻑ اﻟﺰﻛﺎﺓ ﻓﻰ ﺑﻨﺎء اﻟﻤﺴﺠﺪ ﻭﻧﺤﻮﻩ ﻓﺈﺫا ﺻﺮﻑ اﻟﻤﺰﻛﻰ اﻟﺰﻛﺎﺓ اﻟﻮاﺟﺒﺔ ﻋﻠﻴﻪ ﻓﻰ ﺑﻨﺎء اﻟﻤﺴﺠﺪ ﺳﻘﻂ ﻋﻨﻪ اﻟﻔﺮﺽ ﻭﺃﺛﻴﺐ ﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚ ﻭاﻟﻠﻪ ﺃﻋﻠﻢ
Kesimpulannya, telah menjadi jelas bagi kami bahwa pendapat sebagian ulama Fikih tentang bolehnya zakat dialokasikan untuk pembangunan masjid dan lainnya. Jika ada Muzaki yang menyalurkan zakat wajib untuk pembangunan masjid maka telah gugur kewajibannya dan mendapatkan pahala (Fatawa Al Azhar, Ahkam zakat / 139)
Di samping itu pesantren dan madrasah kami lebih banyak diperuntukkan bagi warga yang tidak mampu.
Saya haturkan jazakumullah khoiron katsiron. Semoga Allah memberi kemudahan dan kelancaran sehingga di periode nanti sudah bisa digunakan untuk sekolah dan tempat santri. Amin.
Dikutip dari akun resmi facebook KH. Ma’ruf Khozin (ketua Aswaja NU Center Jawa Timur, ketua komisi fatwa MUI Jawa Timur)
Link : https://www.facebook.com/share/p/18tYGruKqm/